Mengapa Anies masih enggan menanggapi hasil Pilpres 2024

TEMPO.CO, Mengapa Anies masih enggan menanggapi hasil Pilpres 2024  Jakarta – Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, belum sepakat menanggapi kompilasi nasional hasil pemilu Pilpres 2024 yang dilakukan KPU. Gubernur pertama DKI Jakarta ini baru akan memberikan pengumumannya setelah KPU mengumumkan pemenang Pilpres 2024 malam ini. Nanti setelah KPU mengumumkan pemerintah, akan ada tanggapan dari kedua partai dan pendukungnya, kata Anies di kediaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2024.

Hal itu disampaikan Anies Baswedan usai menghadiri undangan berkunjung ke rumah Jusuf Kalla. Selain Anies, ada calon presiden nomor urut 02, Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Mengapa Anies masih enggan menanggapi hasil Pilpres 2024  Anies mengatakan, mereka bekerja sama sambil menunggu satu jam terakhir pengumuman pemenang Pilpres 2024 oleh KPU. Namun Anies kembali menegaskan akan memberikan tanggapan setelah KPU mengumumkan hasil resminya.

KPU RI menyetujui pemindahan hasil Pilpres 2024 secara nasional di seluruh daerah, sebanyak 38 daerah. Alhasil, perolehan suara pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran lebih banyak dibandingkan dua pasangan lainnya.

Prabowo-Gibran menang di 36 distrik, sedangkan dua lainnya menang dengan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua wilayah yang ditaklukkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat. Sejauh ini Ganjar-Mahfud belum menaklukkan provinsi mana pun.

Berdasarkan data yang dihimpun, Prabowo-Gibran memperoleh 96.303.691 suara. Kemudian di posisi kedua ada pasangan Anies-Muhaimin yang meraih 40.971.726 suara. Sedangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat 27.041.508. Meski menyetujui ringkasan pemilu di 38 daerah pemilihan, KPU belum memutuskan hasil pemilu 2024.

Pengumuman hasil rekapitulasi suara pemilu presiden atau pemilu presiden dan pemilu parlemen atau pemilu parlemen akan segera dilakukan pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa hasil pemilu nasional harus diumumkan paling lambat 35 hari setelah pemilu.